Sexual Harassment and Victim Blaming "Opinion"


Oke. Setelah membaca dan mendengar beberapa kasus pelecehan seksual dimana berhubungan erat dengan victim blaming yang menurut gue sebuah bentuk ketidak-adilan tetapi masyarakat justru menganggap hal tersebut its normal sepertinya membuat gue tertarik untuk membahas dan mempelajarinya dan ditambah lagi dengan isu penghapusan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dari Program Legislasi Nasional yang menurut gue merupakan tindakan yang unpredictable kalo bener2 terjadi dan  seharusnya hal tsb ditinjau ulang oleh pemerintah, menurut data Komnas perempuan jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia tahun 2019 angkanya mencapai 4.898 kasus dan sepanjang bulan januari-mei 2020 sudah 542 kasus, untuk pelecehan seksual terdiri dari non-fisik melalui telfon, mempertontonkan aktivitas seksual, melalui media social daring, cat calling, perekaman saat berada di sarana umum dll serta dalam bentuk fisik seperti meraba bagian intim perempuan, menggesekan alat kelamin ke tubuh perempuan dll at least seharusnya pemerintah lebih concern untuk mengatasi kasus ini minimal menurunkan angka kejadian kasusnya. Pelecehan seksual terjadi dalam berbagai ranah ada yang pribadi (rumah tangga, pacaran, hub keluarga dll) atau ranah public/komunitas dan dapat terjadi di berbagai tempat, seperti : di tempat-tempat umum, transportasi umum, tempat pelayanan umum bahkan institusi pendidikan, Sebenarnya kasus pelecehan seksual bukan hanya bisa terjadi pada perempuan tetapi laki-laki pun bisa, tapi memang korban didominasi oleh perempuan baik anak, remaja atau dewasa. Pelecehan seksual menyebabkan berbagai macam dampak, seperti pada fisik, mental (misal: trauma baik pada suatu tempat, manusianya, kata-kata yang dilontarkan seseorang dan yang cukup mencengangkan sampai enggan untuk menjalin hubungan kembali bahkan menikah), nah kenapa gue mengkaitkan dengan victim blaming, nah victim blaming adalah suatu tindakan yang seolah-olah menyudutkan si korban karena dianggap tindakannya sendiri yang membuat dia mengalami suatu kejadian seperti pelecehan seksual.






Kenapasih kok gini? ya karena umumnya negara yang masih menjunjung tinggi budaya patriarki tidak menempatkan posisi laki-laki dan perempuan itu equal, dalam kejadian pelecehan seksual justru seringkali menyalahkan si korban padahal jelas-jelas baik itu di sengaja ataupun tidak disengaja tindakan pelecehan seksual merupakan salah si pelaku dan seolah-olah membiarkan aja si pelaku bebas berkeliarkan dan memungkinkan dia mencari lebih banyak korban lagi, sedangkan disisi lain si korban yang mengalami trauma psikis bahkan fisik malah mendapatkan tekanan 2 kali lipat, ibarat pribahasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’ yaa dia udah jadi korban dan dia pun disalahkan oleh orang2 sekitarnya dengan embel2 “makanya perempuan jangan keluar malem2” “lagian pakaiannya ketat banget sih” “makanya perempuan jangan banyak bergaul sama cowo” “ya jelas pergaulannya aja gak bener Peoples….. itu semua hak masing2 orang mau keluar jam berapa atau gaya berpakaian seperti apa, ya terjadi pelecehan sekual bukan karena “perempuan yang memancing hasrat sesual laki2 menjadi tinggi” tetapi itu adalah sebuah tindakan yang di sengaja, apabila si pelaku dapat mengontrol perlakuan dan tindakannya ya tidak akan terjadi pelecehan seksual.
Tindakan pelecehan seksual seharusnya bisa jadi perhatian lebih, edukasi seks sejak dini sangat penting diterapkan dan bukan menggap hal tersebut tabu atau saru, tetapi itu adalah sebuah tindakan pencegahan agar si pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakannya dan si korban dapat memperoleh keadilan bukan malah dibuat makin terbebani, dari sisi korban seharusnya apabila mengalami kejadian pelecehan seksual, contoh paling ringan cat calling harus berani speak up dan menegur pelaku agar mereka sadar bahwa tindakan mereka itu salah, dan tindakan pelecehan seksual janganlah dianggap sebagai aib si korban tetapi justru harus berani menyuarakan keadilan agar orang-orang diluar sana lebih aware dan korban dapat langsung melaporkan kasus tsb ke lembaga khusus yang menangani tindakan pelecehan seksual sebagai tindakan cepat agar korban mendapatkan pendampingan dari psikolog terhadap traumanya sehingga proses healing lebih cepat.

---------sekian------------



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Opini Hubungan Mahasiswa dengan Organisasi