Sexual Harassment and Victim Blaming "Opinion"
Oke.
Setelah membaca dan mendengar beberapa kasus pelecehan seksual dimana
berhubungan erat dengan victim blaming
yang menurut gue sebuah bentuk ketidak-adilan tetapi masyarakat justru
menganggap hal tersebut its normal sepertinya
membuat gue tertarik untuk membahas dan mempelajarinya dan ditambah lagi dengan
isu penghapusan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) dari Program Legislasi
Nasional yang menurut gue merupakan tindakan yang unpredictable kalo bener2 terjadi dan seharusnya hal tsb ditinjau ulang oleh
pemerintah, menurut data Komnas perempuan jumlah kasus kekerasan seksual di
Indonesia tahun 2019 angkanya mencapai 4.898 kasus dan sepanjang bulan
januari-mei 2020 sudah 542 kasus, untuk pelecehan seksual terdiri dari non-fisik
melalui telfon, mempertontonkan aktivitas seksual, melalui media social daring,
cat calling, perekaman saat berada di
sarana umum dll serta dalam bentuk fisik seperti meraba bagian intim perempuan,
menggesekan alat kelamin ke tubuh perempuan dll at least seharusnya pemerintah lebih concern untuk mengatasi kasus ini minimal menurunkan angka kejadian
kasusnya. Pelecehan seksual terjadi dalam berbagai ranah ada yang pribadi
(rumah tangga, pacaran, hub keluarga dll) atau ranah public/komunitas dan dapat
terjadi di berbagai tempat, seperti : di tempat-tempat umum, transportasi umum,
tempat pelayanan umum bahkan institusi pendidikan, Sebenarnya kasus pelecehan
seksual bukan hanya bisa terjadi pada perempuan tetapi laki-laki pun bisa, tapi
memang korban didominasi oleh perempuan baik anak, remaja atau dewasa.
Pelecehan seksual menyebabkan berbagai macam dampak, seperti pada fisik, mental
(misal: trauma baik pada suatu tempat, manusianya, kata-kata yang dilontarkan
seseorang dan yang cukup mencengangkan sampai enggan untuk menjalin hubungan
kembali bahkan menikah), nah kenapa gue mengkaitkan dengan victim blaming, nah victim
blaming adalah suatu tindakan yang seolah-olah menyudutkan si korban karena
dianggap tindakannya sendiri yang membuat dia mengalami suatu kejadian seperti
pelecehan seksual.
Kenapasih
kok gini? ya karena umumnya negara yang masih menjunjung tinggi budaya
patriarki tidak menempatkan posisi laki-laki dan perempuan itu equal, dalam kejadian pelecehan seksual
justru seringkali menyalahkan si korban padahal jelas-jelas baik itu di sengaja
ataupun tidak disengaja tindakan pelecehan seksual merupakan salah si pelaku dan
seolah-olah membiarkan aja si pelaku bebas berkeliarkan dan memungkinkan dia
mencari lebih banyak korban lagi, sedangkan disisi lain si korban yang
mengalami trauma psikis bahkan fisik malah mendapatkan tekanan 2 kali lipat,
ibarat pribahasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’ yaa dia udah jadi korban
dan dia pun disalahkan oleh orang2 sekitarnya dengan embel2 “makanya perempuan
jangan keluar malem2” “lagian pakaiannya ketat banget sih” “makanya perempuan
jangan banyak bergaul sama cowo” “ya jelas pergaulannya aja gak bener” Peoples….. itu semua hak masing2 orang
mau keluar jam berapa atau gaya berpakaian seperti apa, ya terjadi pelecehan
sekual bukan karena “perempuan yang memancing hasrat sesual laki2 menjadi
tinggi” tetapi itu adalah sebuah tindakan yang di sengaja, apabila si pelaku
dapat mengontrol perlakuan dan tindakannya ya tidak akan terjadi pelecehan seksual.
Tindakan
pelecehan seksual seharusnya bisa jadi perhatian lebih, edukasi seks sejak dini
sangat penting diterapkan dan bukan menggap hal tersebut tabu atau saru, tetapi
itu adalah sebuah tindakan pencegahan agar si pelaku dapat bertanggung jawab
atas tindakannya dan si korban dapat memperoleh keadilan bukan malah dibuat
makin terbebani, dari sisi korban seharusnya apabila mengalami kejadian
pelecehan seksual, contoh paling ringan cat
calling harus berani speak up dan
menegur pelaku agar mereka sadar bahwa tindakan mereka itu salah, dan tindakan
pelecehan seksual janganlah dianggap sebagai aib si korban tetapi justru harus
berani menyuarakan keadilan agar orang-orang diluar sana lebih aware dan korban dapat langsung melaporkan
kasus tsb ke lembaga khusus yang menangani tindakan pelecehan seksual sebagai
tindakan cepat agar korban mendapatkan pendampingan dari psikolog terhadap
traumanya sehingga proses healing
lebih cepat.
---------sekian------------
Komentar
Posting Komentar